Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Pajak Kendaraan Bermotor DKI Segera Naik

Kompas.com - 13/11/2014, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jakarta tampaknya harus merogoh kocek dalam-dalam. Apalagi jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mendapat surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

"Persetujuan Kemdagri sudah kami peroleh akhir Oktober lalu," tandas Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi Rabu  (12/11/2014).

Sedianya, DKI Jakarta akan menaikkan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2014 lalu. Namun, izin Kemdagri tak kunjung keluar. Dengan keluarnya persetujuan pemerintah pusat ini, bisa dipastikan pajak kendaraan bermotor di Jakarta naik yakni mulai Desember 2014 atau awal Januari 2015.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Anda yang memiliki satu mobil misalnya, harus membayar lebih mahal, dari sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual menjadi 2 persen atau naik 33,33 persen. Tarif pajak lebih tinggi berlaku bagi warga yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang. Kenaikan pajaknya mulai 33 persen sampai 150 persen.

Aturan ini juga berlaku bagi anggota keluarga dengan alamat sama dalam satu kartu keluarga. "Walau beda nama, jika ada di satu kartu keluarga, tetap kena," kata Iwan.

Niatnya, kenaikan tarif pajak progresif ini bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.

"Potensinya besar, dari target pajak kendaraan bermotor sebelumnya Rp 5 triliun, tarif baru bisa naik jadi Rp 7 triliun," kata Iwan.

Cuma, Pengamat Transportasi dan Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai kebijakan mengerek tarif pajak kendaraan bermotor tak akan mengurai kemacetan. Warga Jakarta tetap akan beli kendaraan pribadi. "Warga DKI sebagian besar orang mampu," ujarnya.

DKI Jakarta lebih baik menaikkan biaya operasional kendaraan pribadi lewat tarif parkir yang mahal dan jalan berbayar. "Untuk menggenjot pajak, saat ini, sistemnya perlu diperbaiki, bukan tarifnya," kata Yustinus Prastowo, pengamat pajak. (Agus Triyono, Benedictus Bina Naratama)

Regulasi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
                                        Perda No 8/2010              Revisi         Perubahan
PKB Kendaraan pertama    1,5 persen dari nilai jual   2,5 persen   33,33 persen
PKB Kendaraan kedua        2 persen                           4 persen      100 persen
PKB Kendaraan ketiga        2,5 persen                        6 persen      140 persen
PKB Kendaraan keempat     4 persen                           10 persen    150 persen


Simulasi Pajak Tahunan untuk Mobil
                                Aturan Lama     Aturan Baru      Perubahan
Mobil pertama          Rp 3.075.000   Rp 4.100.000    33,33 persen
Mobil kedua             Rp 4.100.000    Rp 8.200.000    100 persen
Mobil ketiga             Rp 5.125.000    Rp 12.300.000   140 persen
Mobil keempat, dst  Rp 8.200.000    Rp 20.500.000    150 persen
(simulasi untuk mobil Daihatsu Xenia tipe R Attivo A/T, dengan harga Rp 205 juta per Agustus 2014)

Simulai Pajak Tahunan untuk Sepeda Motor
                                Aturan Lama     Aturan Baru      Perubahan
Motor pertama         Rp 210.000        Rp 280.000       33,33 persen
Motor kedua             Rp 280.000        Rp 560.000       100  persen
Motor ketiga             Rp 350.000        Rp 840.000        140 persen
Motor keempat, dst   Rp 560.000        Rp 1.400.000     150 persen
(simulasi untuk motor Yamaha Jupiter Z, dengan harga Rp 14 juta per Agustus 2014)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com