Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Mencermati Dana Bagi Hasil Hulu Migas Bagian I

Kompas.com - 20/11/2014, 10:32 WIB
advertorial

Penulis

 

Persoalan dana bagi hasil migas untuk daerah penghasil menjadi salah satu isu yang kerap diperdebatkan. Bagaimana sebenarnya tata kelola dana bagi hasil migas ini?

Kegiatan usaha hulu migas berintikan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Dalam menjalankan bisnis ini, negara melalui SKK Migas melakukan kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), seperti PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific Indonesia, dan masih banyak lagi. Istilah bagi hasil memang juga dikenal pada proses ini. Tapi, bagi hasil di sini bukanlah distribusi penerimaan negara untuk daerah, namun bagi hasil migas dalam lingkup pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Hulu Migas (Production Sharing Kontrak) yaitu pembagian lifting migas (produksi migas yang terjual) antara pemerintah dan Kontraktor KKS sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

Pada fase ini, SKK Migas dan Kontraktor KKS berkonsentrasi pada upaya mengoptimalkan lifting pada masing-masing wilayah kerja. Tugas SKK Migas dan Kontraktor KKS selesai setelah lifting migas berhasil dikomersialisasikan dan uang yang dihasilkan dari penjualan migas disalurkan ke rekening pemerintah. Hasil bisnis negara ini disetorkan langsung ke negara melalui rekening Menteri Keuangan. Jadi tidak ada hasil penjualan migas yang mampir ke rekening SKK Migas.

Bagi hasil yang banyak disorot daerah sebenarnya adalah bagi hasil pada tahapan selanjutnya, yaitu bagaimana pemerintah membagi-bagi dana yang diterima dari industri hulu migas  kepada pemerintah daerah penghasil migas dan non penghasil migas. Pada proses ini beberapa instansi pemerintah terlibat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertugas membagi lifting migas per provinsi dan per kabupaten/kota. Kementerian ESDM akan menggunakan laporan lifting per Kontraktor KKS yang dilaporkan SKK Migas sebagai bahan pembanding dan alat kontrol ketika melakukan evaluasi lifting per daerah penghasil. Setelah melewati proses review dan evaluasi, Kementerian ESDM akan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang alokasi lifting per daerah penghasil migas.

Proses lain berlangsung di Kementerian Keuangan. Kementerian ini akan memverifikasi laporan lifting yang diterima dari SKK Migas setiap bulan untuk memastikan bahwa uang yang diterima di rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia sama besarnya dengan yang dilaporkan SKK Migas. Bila laporan itu  sudah terverifikasi, maka Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan penerimaan negara bersih per Kontraktor KKS.

Laporan penerimaan negara bersih per Kontraktor KKS ini bersama dengan laporan lifting per daerah penghasil dari Kementerian ESDM kemudian diolah oleh Kementerian Keuangan  sehingga diperoleh Dana Bagi Hasil yang selanjutnya akan dialokasikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Pengasil, dan Pemerintah Daerah Non Penghasil Migas. Pengalokasian dana bagi hasil ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Dasar pemerintah dalam membagi persentase dana bagi hasil migas adalah Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengatur bahwa penerimaan minyak bumi, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain, dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari angka 15,5 persen ini, sebesar 0.5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebesar 15 persen dibagi dengan rincian: 3 persen untuk provinsi; 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Khusus untuk penerimaan gas bumi, pembagiannya adalah 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah. Lalu, sebesar 0,5 persen dari  hak daerah ini akan dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebesar 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi; 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.

Dari penjelasan  di atas dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, SKK Migas dan Kontraktor KKS tidak memiliki kewenangan  mengelola pembagian dana bagi hasil ke daerah. Kedua, setiap instansi pemerintah yang terlibat dalam proses ini bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Aspirasi daerah untuk meningkatkan hasil migas yang mereka terima tentu perlu dihargai. Namun, semua pihak tentu berharap, jangan sampai penyaluran aspirasi ini mengganggu kegiatan operasi hulu migas yang dapat mengancam penerimaan negara, dan pada akhirnya akan  mengancam penerimaan daerah bersangkutan dari dana bagi hasil migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com