Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Menhub Jonan, Organda Bilang Bukan Organisasi Cengeng

Kompas.com - 20/11/2014, 19:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambangi Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas beberapa hal pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000.

Menurut Ketua Organda Eka Sari Lorena, asosiasi ini meminta Kemenhub memberikan insentif kepada angkutan darat agar mampu bertahan dalam situasi saat ini. Meskipun begitu, dia mengatakan bahwa Organda bukan organisasi yang cengeng atas kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Untuk bersaing, beban transportasi darat ini cukup berat. Bukannya kami ini cengeng. Pengusaha Organda tidak akan cengeng, kalau cengeng pasti sudah hilang usahanya," ujar Eka setelah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kantor Kemenhub Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Eka menuturkan, Organda akan tetap menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) selaku pemegang mandat di sektor migas agar memberikan perhatian terhadap angkutan umum darat.

Sementara itu terkait kebijakan Menhub yang memutuskan kenaikan tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 10 persen, Organda tidak keberatan karena itu domain Kemenhub. Namun, terkait angkutan umum darat lainnya, Organda tetap teguh pada perhitungannya bahwa kenaikan tarif harus sebesar 27 - 32 persen.

Meskipun begitu, Organda tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota atau Kabupaten terkait kesepakatan tarif baru angkutan dalam kota. "Pak Jonan sudah jelaskan bahwa tarif maksimal AKAP 10 persen itu bukan acuan Pemerintah Daerah (untuk menentukan tarif angkutan dalam kota). Ini yang harus dijelaskan supaya Organda tidak disebut aji mumpung," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com