Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Apakah Industri Hulu Migas Memberi Manfaat Bagi Sektor Lain?

Kompas.com - 21/11/2014, 11:25 WIB
advertorial

Penulis

Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) telah lama hadir di Indonesia dan menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana industri ini sudah memberi manfaat bagi sektor lain?

Peran sektor hulu migas saat ini telah mulai bergeser dari sumber utama devisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Ini ditandai dengan semakin banyaknya keterlibatan perusahaan nasional dalam bisnis hulu migas.

Sebagai lembaga negara yang mengemban amanah mengawasi sektor hulu migas, Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerapkan kebijakan yang mewajibkan kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan mereka. Kebijakan ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai yang dikeluarkan oleh SKK Migas.

Aturan itu antara lain mewajibkan kontraktor migas atau dikenal dengan nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) untuk menggunakan, memaksimalkan, atau memberdayakan barang produksi dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan, dan harga, dengan mengacu pada buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Untuk kategori produk-produk yang wajib diambil dari dalam negeri sesuai APDN, Kontraktor KKS tidak diperbolehkan impor.

Aturan itu juga mensyaratkan sebagian besar pengerjaan pada kontrak jasa dilakukan di dalam wilayah Indonesia. Apakah kebijakan ini cukup berhasil? Data menunjukkan bahwa dari total komitmen pengadaan barang dan jasa dalam periode Januari – Juli 2014 sebesar US$13,3 miliar, persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 51 persen.

Tidak hanya itu, terdapat aturan yang mengatur pelaksanaan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa melalui bank yang berada di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan Bank Umum Nasional. Khusus bagi Kontraktor KKS status berproduksi, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan Bank Umum berstatus Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Total transaksi pembayaran pengadaan melalui bank-bank itu pada April 2009 sampai Juli 2014 mencapai US$ 43,035 miliar. Partisipasi BUMN dan BUMD ini diharapkan akan meningkat di masa mendatang sehingga multiplier effect industri hulu migas bagi bisnis negara lainnya dapat berjalan maksimal.

Contoh lain dapat dilihat dalam penggunaan kapal penunjang operasi hulu migas. Pada tahun 2014, jumlah kapal penunjang operasi di sektor hulu migas sebanyak 690 unit. Dari angka tersebut, jumlah rekomendasi izin penggunaan kapal asing (IPKA) yang dikeluarkan SKK Migas hanya sebanyak tujuh unit kapal. Artinya, hanya 0,1 persen kapal yang berbendera asing.

Kebijakan yang berpihak pada nasional ini kerap diprotes pihak luar yang menuduh diskriminatif. Perlu diingat bahwa bisnis hulu migas adalah bisnis negara yang semua pengeluaran akan digantikan bila kegiatan itu menghasilkan migas yang komersial. Dengan demikian, sangatlah logis bila kebijakan yang dibuat juga memihak pada kepentingan nasional.

Di sisi lain, perusahaan dalam negeri yang berminat terlibat dalam kegiatan hulu migas harus paham bahwa salah satu karakter industri ini adalah risikonya yang tinggi. Pemain nasional perlu meningkatkan kapasitasnya agar mampu memenuhi standar kualitas industri hulu migas yang sangat tinggi terutama terkait dengan faktor keamanan (safety).

Industri hulu migas sudah membuka jalan selebar-lebarnya bagi keterlibatan industri dalam negeri pada sektor ini. Perlu dukungan semua pihak supaya keberpihakan ini dapat diterapkan secara maksimal dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.***

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com