Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Jangan Pungut Retribusi Kapal Nelayan di Bawah 10 GT

Kompas.com - 15/12/2014, 08:18 WIB

KOTABARU, KOMPAS.com -
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, menyatakan, kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT), tidak perlu memakai izin beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi di Kotabaru, Minggu (14/12/2014), usai penyebaran bibit udang Windu di tambak nelayan Desa Sigam, Pulaulaut Utara, binaan perusahaan PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang merupakan rangkaian peringatan Hari Nusantara ke-14 di Kotabaru.

"Tolong pemerintah daerah, tidak memungut retribusi terhadap kapal-kapal nelayan yang berkapasitas di bawah 10 GT, agar mereka bisa beroperasi," pinta Susi.

Sebagai gantinya, pemerintah daerah diminta untuk mendapatkan atau memungut retribusi atau pajak penghasilan (PPH) dari perusahaan besar yang beroperasi di Kotabaru

Menteri Kelautan dan Perikanan meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kotabaru, memberi kesempatan kepada nelayan tangkap untuk tumbuh menjadi besar terlebih dahulu.

"Belum lagi dia bisa berjalan, sudah 'dicubit', lalu kapan dia bisa berjalan," katanya.

Ia berharap, setelah besar dan sudah mampu nanti, nelayan bisa memberikan pendapatan bagi negara, bukan saat usahanya masih kecil sudah dibebani pajak atau retrebusi.

baca juga: Kandidat Dirjen Pajak Ini Janji Tiru "Cara" Menteri Susi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com