Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capaian Target Lifting Migas 2015 Diragukan DPR

Kompas.com - 19/01/2015, 19:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Target lifting minyak sebesar 849.000 BOPD (barel per day) dan lifting gas sebesar 1,177 MBOEPD (million barel oil equivalen per day) yang diusulkan dalam perubahan APBN 2015, diragukan terealisasi.

Anggota Komisi VII DPR-RI Kurtubi menyampaikan, realisasi eksplorasi sumur pada tahun lalu saja hanya 84 sumur. Meski telah mendengar penjelasan dari Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi, dia menilai dengan semua potensi se-Indonesia yang luar biasa besar, pemboran yang cuma 84 itu amatlah sangat kecil.

Sementara itu, teknologi EOR yang disampaikan hanya bisa untuk memperlambat natural declining. Artinya, lanjut Kurtubi, perlu adanya penemuan sumur baru. Sayangnya, penemuan sumur baru menghadapi dua kendala.

"Sistem pengelolan migas, salah. Mengapa, di UU Migas muncul pasal 31 yang mewajibkan investor membayar macam-macam pajak," kata Kurtubi dalam rapat dengar pendapat dengan SKK Migas, Senin (19/1/2015).

Di sisi lain, kebijakan fiskal yang diatur dalam Peraturan Menteri kKuangan (PMK), seperti pembebasan bea masuk alat-alat eksplorasi, tetap saja tidak bisa menandingi kekuatan UU Migas. "Jadi kita sedih. Kita enggak bisa menaikkan produksi tanpa penemuan cadangan baru. Kalau selama 10 tahun ini lifting turun, itu karena sistemnya salah," kata Kurtubi.

Kendala kedua selain sistem, proses investasi migas amat sangat berbelit. Kontraktor di daerah mengalami hambatan ketika harus menembus bupati/gubernur. Di sisi lain BP Migas tidak memiliki power.

"UU ini yang menyebabkan negara rugi total," ucap Kurtubi. Sepanjang 2014, SKK Migas merealisasikan produksi minyak sebesar 794.000 BOPD dengan nilai mencapai 28,874 miliar dollar AS, dan produksi gas sebesar 1,218 MBOEPD dengan nilai mencapai 23,803 miliar dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com