Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Nilai Pelayanan Terpadu Satu Loket Mustahil

Kompas.com - 21/01/2015, 18:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengakui, mustahil jika membuat pelayanan izin investasi terpadu dalam satu loket. Menurut dia, pelayanan izin investasi tidak bisa ditangani satu pihak saja karena melibatkan banyak kementerian.

“Tidak bisa dihindari, kalau di pusat memang seperti itu. Kalau di pusat tidak bisa dihindari, karena tidak ada satu orang yang punya kemampuan me-wrap up seluruh kementerian, dari bertani sampai komunikasi, jelas tidak mungkin,” kata Franky, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Ada pun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digagas BKPM akan tetap melibatkan petugas sejumlah kementerian yang ditempatkan di loket-loket yang berbeda. Para petugas dari berbagai kementerian/lembaga ini dilibatkan karena dianggap lebih menguasai informasi terkait kementerian/lembaga yang mewakili mereka.

“ESDM saja ada pertambangan, macam-macam, setelah itu ada orang datang yang menanyakan tentang perikanan, nanti tidak nyambung. Hal-hal seperti itu tidak bisa dihindari kalau di pusat,” ujar Franky.

Meski demikian, lanjut dia, pelayanan izin satu loket masih dimungkinkan untuk dibangun di daerah-daerah karena lingkup perizinan di daerah lebih terbatas dibandingkan pusat.

“Kalau di daerah mungkin saja kewenangannya terbatas, misalnya terkait IMB (izin mendirikan bangunan), TDP (tanda daftar perusahaan), ketenagakerjaan, izin-izin yang sifatnya lokasi, sangat mungkin. Tapi kalau di pusat memang tidak bisa dihindari,” papar dia.

Franky juga menyampaikan bahwa BKPM bukan berfokus pada bagaimana mengecilkan jumlah petugas atau loket perizinan melainkan pada upaya mempersingkat waktu proses perizinan. Ia mencontohkan, proses pengajuan izin investasi di sektor kelistrikan yang bisa memakan waktu 1000 hari lebih.

“Ada sekarang 52 perizinan dari enam kementerian dan lembaga, harusnya kan dilihatnya supaya proses ini lebih cepat, 1100 hari bisa lebih cepat, proses yang 52 bisa tidak jadinya hanya 15 hari saja,” kata Franky.

Pada 15 Januari lalu, BKPM melakukan uji coba perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). Dalam mendukung perizinan di PTSP Pusat ini, sebanyak 19 K/L sudah menempatkan petugas penghubung di BKPM yang seluruhnya berjumlah 66 orang. Petugas yang berada di depan nantinya akan menerima permohonan perizinan atau konsultasi dari investor. Sementara itu, petugas yang berada di belakang loket akan memproses izin yang diajukan.

"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor dipermudah dalam sisi layanan perizinan, hanya datang ke BKPM dan tidak lagi mengelilingi Jakarta atau mendatangi Kementerian," kata Franky dalam acara uji coba PTSP, Kamis (15/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com