Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang di Minimarket, Minuman Beralkohol Tetap Laris?

Kompas.com - 26/01/2015, 09:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Produsen minuman beralkohol kehilangan peluang menjual produk di minimarket. Aturan anyar ini dapat menekan kinerja penjualan emiten produsen minuman beralkohol. Tapi, analis memperkirakan, dampaknya tak signifikan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen dilarang di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket. Namun, larangan ini tak berdampak signifikan bagi total penjualan para produsen minuman beralkohol, seperti PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Jakarta Tbk (DLTA).

MLBI memproduksi berbagai merek minuman beralkohol, seperti bir Bintang dan Heineken. Sedangkan produk DLTA di antaranya, Anker Beer, San Miguel Beer, Anker Stout, Kuda Putih, dan Carlsberg Beer.

Reza Priyambada, analis Woori Korindo Securities, mengatakan, selama ini produsen minuman beralkohol banyak memasarkan produk mereka di kafe, bar, atau klub malam. Sedangkan penjualan di minimarket terbilang kecil.

"Minuman beralkohol yang dijual di minimarket juga bisa dibilang tidak terlalu laku," paparnya kepada Kontan, Minggu (25/1/2015).

Sementara, William Surya Wijaya, analis Asjaya Indosurya Securities, berpendapat, larangan penjualan minuman beralkohol pasti berdampak pada penjualan MLBI dan DLTA, meskipun tidak terlalu signifikan.

Pasar terbatas

Selain larangan tersebut, pasar minuman beralkohol di Indonesia cenderung terbatas. Hal ini terjadi lantaran konsumen minuman beralkohol hanya kalangan terbatas dan hanya di tempat-tempat tertentu. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia muslim, sehingga mengharamkan konsumsi minuman beralkohol.

Menurut Reza, peminat minuman beralkohol lebih banyak menikmati di kafe atau klub malam. Untuk itu, produsen minuman beralkohol akan lebih terancam jika ada peraturan daerah yang menutup tempat-tempat hiburan malam. Nyatanya, berbagai kafe dan tempat hiburan malam masih diminati banyak pengunjung. Bahkan, para pengunjung tempat-tempat tersebut semakin bertambah.

Namun, upaya pemerintah memperbaiki generasi muda agar menjauhi minuman beralkohol bisa menjadi tantangan berat bagi para produsen. William melihat, pemerintah tengah gencar dalam memperhatikan perkembangan generasi muda saat ini. Contohnya pada industri rokok. Berbagai peraturan peraturan pemerintah terkait rokok menyebabkan industri ini meredup.

Untuk itu menurut William, produsen minuman beralkohol perlu memikirkan strategi bisnis lebih lanjut, misalnya memperluas pasar ekspor. Selain itu, produsen minuman beralkohol juga perlu mengadakan inovasi, khususnya untuk produk yang lebih banyak pasarnya. Seperti MLBI yang memproduksi minuman tanpa alkohol dengan merek Green Sands. (Wuwun Nafsiah)

baca juga: Menteri Perdagangan Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com