Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2015, 13:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan bertindak tegas kepada para importir yang mendatangkan pakaian impor bekas ke dalam negeri. Bahkan, para importir itu diancam pidana.

"Kalau itu ilegal sanksinya jelas yaitu pidana. Kita sedang coba melawan impor ilegal karena banyak merugikan masyarakat dan negara," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran barang impor bekas di Indonesia terutama pakaian sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, pakaian bekas impor itu terbukti tak baik bagi kesehatan karena mengandung banyak bakteri.

"Murah dibeli tapi ongkos kesehatannya lebih besar. Ini penting untuk memberikan (pelajaran) kepada konsumen mengenai produk-produk yang berkualitas. Di Indonesia banyak seperti ini beredar termasuk barang mainan anak-anak yang kualitasnya rendah," kata dia.

Oleh karena itu, Kemendag pun akan mencoba membatasi peredaran pakaian impor bekas itu dan melakukan pembinaan atau informasi kepada masyarakat akan dampak pakaian impor bekas tersebut.

Meski akan memperketat masuk dan beredarnya barang impor bekas, Rachmat mengatakan bahwa pemerintah tak anti barang impor. Tapi, hal itu dilakukan agar industri dan pasar domestik mampu berkembang dan tak tertekan oleh barang impor.

"Mengapa kita lakukan ini, tujuannya satu yaitu memperkuat pasar domestik.nIni pun bukan maksudnya saya anti impor namun harus dikendalikan semuanya. Agar yang masuk ke Indonesia barang-barang yang berkualitas bukan imitasi atau bekas," ucap Mendag.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Whats New
Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Whats New
Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Whats New
Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 'Fresh Graduate', Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 "Fresh Graduate", Simak Persyaratannya

Work Smart
Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Layanan Pengaduan OJK Alami Gangguan, Pakar: Karena Serangan Siber

Whats New
Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Whats New
4 Tips Menang 'War' Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

4 Tips Menang "War" Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Cara Bayar Shopee PayLater via HP, ATM, Indomaret, dan Alfamart

Spend Smart
Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Panduan Cara Bayar Virtual Account Mandiri via ATM dan Livin

Spend Smart
Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

Studi AWS: Manfaatkan Teknologi Cloud, UMKM Indonesia Bisa Hasilkan Rp 79,6 Triliun pada 2030

BrandzView
BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 Per Dollar AS

BI Beberkan Penyebab Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.600 Per Dollar AS

Whats New
Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Earn Smart
TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com