Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Aset Lapindo, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 12/02/2015, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengamankan aset milik PT Minarak Lapindo Jaya yang akan menjadi jaminan dana talangan dari pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah memberikan dana talangan sisa ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar yang seharusnya menjadi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, menindaklanjuti persetujuan pemberian dana talangan bagi korban lumpur Lapindo, pemerintah akan membentuk tim untuk mengamankan aset yang menjadi jaminan atas dana talangan ini. "Presiden mengatakan harus hati-hati. Harus ada perjanjiannya," kata Basuki,  baru-baru ini.

Menurut Basuki, tim yang akan menilai aset milik Lapindo ini terdiri dari beberapa instansi pemerintah, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kejaksaan Agung. Pemerintah juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh aset Lapindo.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto masih menyusun formasi tim khusus tersebut.  Yang jelas, tim inilah yang akan berunding dengan Minarak Lapindo Jaya. Menurut Andi, pemerintah turun tangan dalam pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo untuk mengakhiri ketidakjelasan yang dialami korban lumpur Lapindo selama delapan tahun terakhir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan mengalokasikan dana talangan untuk Minarak Lapindo Jaya lantaran perusahaan tersebut tidak mampu membayar sisa pelunasan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Basuki menambahkan, dana talangan ganti rugi ini akan disalurkan kepada para korban lewat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Sebagai gantinya, Minarak Lapindo Jaya harus menyiapkan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektare (ha) di wilayah peta terdampak lumpur Lapindo. Nilai aset  yang akan menjadi jaminan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,3 triliun.

Pemerintah memberi waktu empat tahun kepada Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi dana talangan itu. Bila sampai batas waktu itu  PT Minarak Lapindo Jaya tak bisa melunasi dana talangan ini, seluruh aset jaminan tersebut menjadi milik pemerintah.

Sifatnya pinjaman

Juru Bicara BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo bilang, BPLS masih menunggu arahan dari Kementerian PU-Pera untuk menentukan mekanisme penyaluran ganti rugi ke korban. Maklum, meski penyaluran sisa ganti rugi bagi masyarakat korban lumpur Lapindo direncanakan lewat BPLS, hingga kini anggaran yang digunakan untuk dana talangan ini belum masuk ke anggaran BPLS. "Anggaran dana talangan ini ada di Kementerian Keuangan, karena sifatnya pinjaman," kata Hesti, kepada KONTAN, Rabu (11/2).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015, anggaran dana talangan untuk ganti rugi lumpur Lapindo ini dialokasikan dalam pos pembiayaan non utang. Nah, sembari menunggu arahan dari Kementerian PU, "Kami sedang menyusun persiapan perencanaan pembayaran," kata Dwinanto.  (Asep Munazat Zatnika)         

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Per Maret 2024,  BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Whats New
Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Whats New
Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Whats New
Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Whats New
Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi 'Online' sejak 2023

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi "Online" sejak 2023

Whats New
Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com