Ketika ditanyakan, adakah unit eselon satu selain Ditjen Pajak Kemenkeu yang mengusulkan tambahan remunerasi, Askolani mengatakan sementara ini belum ada. "Enggak. Sementara enggak ada. Enggak ada duitnya. Ikhlas (saja)," kata dia ditemui usai sidang paripurna, akhir pekan ini.
Menurut Askolani, ditambahnya remunerasi Ditjen Pajak Kemenkeu tidak akan menimbulkan kesenjangan diantara unit eselon satu. "Kita kan harus sesuai, siapa yang mengumpulkan duit Rp 1.489 triliun," imbuh Askolani.
Dalam RUU APBN Perubahan 2015 yang sudah disahkan Jumat lalu, disepakati Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.489 triliun. Penerimaan Perpajakan ini terdiri dari PPh Non-migas sebesar Rp 629,83 triliun, PPh Migas sebesar Rp 49,5 triliun, PBB sebesar Rp 26,68 triliun, Cukai sebesar Rp 145,7 triliun, Pajak lainnya sebesar Rp 11,7 triliun, Bea masuk sebesar RP 37,2 triliun, serta bea keluar sebesar Rp 12 triliun.
Askolani lebih lanjut menuturkan, remunerasi ini akan diberikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) dikeluarkan. Saat ini, aturan remunerasi tengah disiapkan oleh Sekjen. Adapun mengenai besaran tunjangan bagi tiap-tiap pegawai DJP Kemenkeu tidak akan sama.
Ada perhitungan dasar yang digunakan, plus insentif sesuai dengan capaian target masing-masing pegawai. "Jadi enggak pukul rata, berdasarkan kinerjanya," ucap Askolani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.