Lalu bagaimana perkembangan terkini atas rencana itu? Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menuturkan, bridge bank baru sebatas ide dasar seperti yang umum ada di dunia. "Karena baru sounding dan keliatannya masing-masing lembaga akan mengkaji implikasinya terhadap ketentuan dan tugas fungsinya masing-masing," ujar Samsu kepada Kontan, Senin (2/3/2015).
Samsu menambahkan, bridge bank sebetulnya secara umum adalah salah satu dari ide perluasan alternatif resolusi bank yang sudah ada sekarang. Jadi, lanjut dia, bridge bank adalah bank sementara untuk kelola aset dan kewajiban bank gagal.
Selain bridge bank, kata Samsu, ada alternatif ide purchase and assumption, itu harus amandemen UU LPS dulu. "Kalau dibeberapa LPS di negara lain seperti USA, Korea, Jepang sudah pakai bridge bank. Ya kita sih step by step dulu, yang penting wacana untuk menambah alternatif penyelesaian udah disampaikan," imbuhnya.
Samsu juga bilang, ide bridge bank belum sampai pada sebuah solusi bagi bank yang tidak bisa bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Oleh karena itu, Samsu menegaskan, ide bridge bank lebih agar dalam penanganan bank gagal ada alternatif selain Penanaman Modal Sementara (PMS). "Siapa tahu lebih efektif dan efisien," tutur Samsu.
Seperti diketahui, ide awal bridge bank disampaikan Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS pada medio Januari 2015. Saat itu, Kartika mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rencana bridge bank kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat rapat evaluasi dan rencana FKSSK 2015.
Bahkan, Kartika berharap, rencana bridge bank tersebut bisa disetujui dan direalisasikan. (Issa Almawadi)