"Jadi di sini kapal itu banyak yang berbendera Indonesia itu bohong bohong. Karena tidak compliance," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (4/3/2015).
Menurut Susi, audit kepatuhan yang akan dilakukan kepada kapal eks asing dan para pemilik kapal perlu dilakukan pasalnya salah satu modus illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yaitu membawa tangkapan ikan ke negara lain.
Oleh karena itu, tim tersebut akan melakukan berbagai pengecekan dokumen diantaranya Surat Izin Penengkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengngkut Ikan (SIPKI). Selain itu, Tim Anev bentukan Susi itu juga akan melakukan verifikasi secara materil kepada kapal dan pemiliknya tersebut.
Di luar itu, esensi pembentukan tim itu juga untuk mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap atau pengangkut ikan eks asing selama 2 tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.
"Jadi berbagai indikasi yang disampaikan akan diteruskan oleh Tim Anev dan setiap jenis pelanggaran akan kami range 1 sampai 5," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.