"Jadi di sini kapal itu banyak yang berbendera Indonesia itu bohong bohong. Karena tidak compliance," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (4/3/2015).
Menurut Susi, audit kepatuhan yang akan dilakukan kepada kapal eks asing dan para pemilik kapal perlu dilakukan pasalnya salah satu modus illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yaitu membawa tangkapan ikan ke negara lain.
Oleh karena itu, tim tersebut akan melakukan berbagai pengecekan dokumen diantaranya Surat Izin Penengkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengngkut Ikan (SIPKI). Selain itu, Tim Anev bentukan Susi itu juga akan melakukan verifikasi secara materil kepada kapal dan pemiliknya tersebut.
Di luar itu, esensi pembentukan tim itu juga untuk mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap atau pengangkut ikan eks asing selama 2 tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.
"Jadi berbagai indikasi yang disampaikan akan diteruskan oleh Tim Anev dan setiap jenis pelanggaran akan kami range 1 sampai 5," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.