Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti Geram Bupati dan Gubernur "Main Hajar" Keluarkan Izin Pertambangan

Kompas.com - 23/03/2015, 09:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menyesalkan para pemimpin di daerah yang dengan mudahnya memberikan izin pertambangan, bahkan hingga merangsek ke wilayah hutan lindung dan konservasi.

“Kalau lihat angkanya seram. Izin pertambangan di kawasan hutan ada 25,983485 juta hektar. Di hutan produksi 19,674 juta hektar, sisanya hutan konservasi dan hutan lindung,” kata Siti dalam diskusi Minggu (22/3/2015).

Banyaknya wilayah hutan yang alihfungsi menjadi area pertambangan, sebut Siti, lantaran izin pertambangan dikeluarkan oleh Bupati dan Gubernur, dan bukannya dari Kementerian ESDM dan atau dari Ditjen Minerba.

“Saya nanya, seharusnya Menteri ESDM. Tapi ternyata dari Bupati dan Gubernur. Jadi dia main hajar saja. Hutan konservasi masuk, hutan lindung masuk. Ini sedang kita rapikan,” lanjut Siti.

Selain itu, sebut Siti,  banyak izin yang ternyata tidak mengikuti kaidah tata kelola baik. Saat ini ada sekitar 10.648 izin pertambangan, dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan Bupati dan Gubernur sebanyak 7.519 izin.

“Dan celakanya, ini data dari KPK dan pajak, 16 persen (dari 7.519 IUP) tidak ada NPWP-nya. Ini memang menjadi perhatian,” kata Siti.

Menurut Siti, Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam perlu dilanjutkan. Memang ada beberapa masalah yang melatarbelakangi gerakan tersebut, seperti lemahnya informasi, longgarnya regulasi, masalah negoriasi kontrak dan tata kelola yang belum benar.

“Dan yang terpenting bagi lingkungan adalah kewajiban reklamasi tambang. Ini juga hampir tidak dilakukan. Ini semua menjadi catatan kita,” kata Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com