Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Tindak Tegas Praktik Perbudakan pada Usaha Perikanan

Kompas.com - 29/03/2015, 11:12 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti tegas menolak praktik perbudakan anak buah kapal (ABK) pada usaha perikanan di Indonesia dan berkomitmen menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat.

"Pemberantasan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing adalah fokus pemerintahan kita. Dari awal menjabat, saya sudah mengatakan bahwa IUU fishing itu adalah kendaraan dari kejahatan lainnya, seperti penyelundupan barang termasuk narkoba serta human trafficking dan perbudakan," kata Susi Pudjiastuti terkait kunjungan kerja di Kabupaten Pangandaran, Jabar, Sabtu (28/3/2015).

Susi menyatakan, KKP akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat IUU fishing dan perbudakan dalam usaha perikanan.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan, jelas dia, akan membekukan izin-izin perusahaan tersebut dalam rangka proses analisis, evaluasi, dan mencabutnya apabila sudah terbukti melakukan pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dan meminta agar aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk membantu menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan di atas laut Indonesia.

"Saya harap polisi dan pemda setempat bisa mengawal penindakan kasus ini seperti kasus Benjina. Saya juga mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri, khususnya Duta Besar RI di Bangkok, yang mengawal kasus itu di Thailand," kata dia.

Baca juga: Isu Perbudakan Santer, Susi Khawatir Produk Perikanan RI Diboikot Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com