Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Keadilan, Jokowi Diminta Batalkan Fasilitas Uang Muka Kendaraan Pejabat

Kompas.com - 04/04/2015, 07:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan tambahan fasilitas uang muka kendaraan pejabat dinilai kebijakan yang tidak berkeadilan. Sebab, saat ini beban masyarakat semakin berat akibat kenaikan harga-harga.

"Mending dibatalkan demi keadilan. Hak pejabat publik memang harus dipenuhi sesuai dalam koridor. Tetapi harus diperhatikan kewajiban apa yang harus ditanggung negara," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati, Sabtu (4/4/2015).

Daripada memberikan uang muka, Enny pribadi lebih sepakat jika tunjangan transportasi pejabat saja yang disesuaikan.

Alasannya, untuk pejabat publik eselon I pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk kendaraan dinas dan operasional, termasuk di dalamnya bensin.

Sedangkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberikan tunjangan transportasi.

Kendaraan dinas menjadi aset negara yang penggunaannya bisa berganti, yang artinya tidak menjadi kepemilikan pribadi. Sedangkan bagi pejabat ad hoc seperti DPR dan DPD, tunjangan transportasi bisa ditambah jika dirasa tak lagi sesuai, dan bukannya memberikan uang muka untuk kendaraan pribadi.

"Persoalannya uang muka, itu (kendaraan) kan untuk kepemilikan pribadi. Jadi, apakah kepemilikan pribadi itu termasuk kewajiban pemerintah (negara)?" ucap Enny.

Memang kata Enny, dari dulu kebijakan uang muka ini sudah ada. Namun, walaupun begitu, Enny mengatakan kebijakan tersebut belum tepat, lantaran bentuk alokasi haknya.

"Kewajiban pemerintah memfasilitasi para pejabat untuk menunjang fungsinya. Makanya yang dialokasikan adalah kendaraan dinas, dan kalau ad hoc seperti DPR itu bentuknya tunjangan transportasi," ucap dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.

Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com