Peraturan tersebut tertuang dalam PBI No. 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak diundangkan PBI pada tanggal 31 Maret 2015.
Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Eko Yulianto, mengatakan saat ini belum seluruh transaksi di wilayah NKRI menggunakan Rupiah. Kemudian, kata dia, masih banyak transaksi dalam negeri dengan valuta asing (valas). "Penggunaan valas yang cukup besar memberikan tekanan pada nilai Rupiah," kata Eko di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Eko menambahkan, dengan berlakunya peraturan ini maka nilai tukar rupiah akan terjaga kestabilannya. "Jadi transaksi di wilayah NKRI baik tunai maupun non-tunai wajib dalam rupiah. Kemudian penggunaan valas hanya terbatas pada transaksi tertentu," jelas Eko.
Nantinya penerapan peraturan ini akan bersinergi dengan beberapa stakeholder, seperti pemerintah, DPR untuk kebijakan dan regulasi. "Lalu peraturan ini perlu didukung oleh pelaku usaha, kemudian BI akan mengoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk pengawasan jalannya peraturan ini," terang Eko.
Namun, Eko mengatakan, peraturan ini tidak akan melarang sama sekali penggunaan valas dalam transaksi. Namun, kata dia, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan transaksi menggunakan valas.
"Ada beberapa kondisi yang harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti transaksi dalam rangka APBN, hibah internasional, dll," jelas Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.