Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Kalau Saya Enggak Jalankan UU, Ya Ribut Nanti DPR...

Kompas.com - 21/04/2015, 06:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, tak akan memberikan toleransi kepada maskapai yang tak mematuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan terutama terkait kepemilikan pesawat. Pasalnya, UU tersebut sudah ada sejak 6 Tahun lalu dan seharusnya sudah dipatuhi sejak diundangkan.

"Kan presiden itu disumpah untuk melaksanakan Undang-undang yang berlaku. Nah menteri itu pembantu presiden, masa saya enggak menjalankan (Undang-undang)... Kalau saya enggak jalankan UU, ya ribut DPR-nya. Wong saya eksekutif kok, harus jalankan UU," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/4/2015).

Kemenhub sudah memberikan waktu sejak awal tahun 2015 kepada seluruh maskapai penerbangan terjadwal untuk mematuhi aturan minimal kepemilikan 10 pesawat dengan rincian 5 pesawat dengan hak milik dan 5 pesawat dengan hak sewa atau leasing. Batas waktu yang diberikan Kemenhub kepada seluruh maskapai tersebut hingga 30 Juni 2015 nanti.

Apabila aturan itu tak juga dipatuhi, Jonan mengancam akan mencabut izin operasional maskapai itu. Namun, Jonan juga memberikan opsi lain kepada maskapai yang tak mampu memenuhi aturan itu yaitu marger dengan maskapai lain yang juga tak mampu memenuhi aturan tersebut.

"Jadi izin AOC (Air Operator Certificate) itu diberikan (harus sesui UU Penerbangan). Kalau tidak sesuai UU ya salah. Enggak boleh orang. Itu undang-undang kok. Dan di situ jelas. Kenapa dulu dikeluarkan (AOC)? Ya enggak tahu, orang saya baru disini," kata Jonan.

Aturan tersebut kata dia penting diterapkan karena apabila maskapai penerbangan terjadwal tak memiliki 10 pesawat maka dikhawatirkan operasional maskapai akan terganggu apabila ada pesawat yang rusak atau dalam tahap maintenance. Dampaknya, masyakat pengguna transportasi udara bisa terkena imbasnya karena delay dan sebagainya.

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Sudarmaji menggugat Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ia merasa, Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan yang mengatur tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara diskriminatif dan berpotensi mematikan pelaku usaha penerbangan skala kecil. Pasalnya di sektor transportasi lain misalnya sektor pelayaran tak dipermasalahkan memiliki 1 kapal.

Ia pun menyebut aturan tersebut membedakan antara pelaku usaha penerbangan dengan modal terbatas dengan pengusaha penerbangan yang bermodal besar. Bahkan, karena UU itu Ia mengaku niatnya untuk menjadi pengusaha penerbangan pun terhambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDDT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com