Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Allowance" Berlaku Pekan Ini

Kompas.com - 04/05/2015, 11:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pekan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau daerah-daerah tertentu atau biasa disebut tax allowance berlaku.

Sesuai PP tersebut, fasilitas ini berlaku 30 hari setelah penerbitan. Ini artinya, aturan ini akan mulai berlaku tanggal 6 Mei ini. Pemerintah mengklaim siap menjalankan aturan baru ini. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (30/4/2014),  sejumlah K/L berjanji  segera menerbitkan aturan pelaksana atas aturan tax allowance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, aturan turunan itu berupa peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan menteri perindustrian (Permenperin), dan peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Semua aturan itu sudah ditandatangani, sehingga kebijakan tax allowance bisa berlaku efektif mulai 6 Mei," kata Sofjan, usai memimpin rapat koordinasi pekan lalu.

Namun, Sofjan enggan memaparkan rincian masing-masing kebijakan di tingkat K/L itu. Dari penelusuran Kontan, sejauh ini hanya BKPM yang telah mengeluarkan aturan turunan tersebut.

Percepatan proses

Peraturan Kepala (Perka) BKPM diklaim untuk mempermudah pengusaha untuk mendapatkan tax allowance. Aturan tersebut menerangkan, proses pengajuan insentif tax allowance dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang saat ini ada di kantor BKPM.

Setelah investor mengajukan permohonan, BKPM akan mengecek permohonan tersebut. Apabila permohonan telah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM kemudian menggelar rapat trilateral, yakni  bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, staf ahli menteri keuangan, Kepala BKPM,  dan kementerian teknis lain sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

Rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau tidak. Dalam peraturan sebelumnya, keputusan akhir ditetapkan oleh Menkeu.

Aturan BKPM ini juga menjanjikan pelayanan yang lebih cepat. Waktu penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan tax allowance tersebut akan keluar paling lama 50 hari. "Itu setelah semua persyaratan lengkap," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2015).

Sebelumnya, kebijakan pemberian tax allowance bisa berlangsung berbulan-bulan. Bahkan, banyak pengajuan tax allowance tahun lalu yang sampai saat ini belum juga ada kabarnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani berkomitmen, memberikan pelayanan yang cepat dalam pengajuan insentif ini.  Soalnya, fasilitas ini juga penting untuk mendongkrak peningkatkan investasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Natsir Mansyur menyambut baik pemberlakuan tax allowance yang baru ini. Pengusaha juga akan menagih janji percepatan proses pengajuan insentif fiskal tersebut.

Meski demikian, pengusaha berharap ada insentif lagi dari pemerintah. Pengusaha membutuhkan insentif non fiskal dari pemerintah untuk menghadapi perlambatan ekonomi domestik dan global.

Insentif non fiskal bisa berupa penurunan biaya logistik dan ketersediaan infrastruktur. Sebab, insentif fiskal dari pemerintah sudah banyak. Sebenarnya pengusaha juga sangat menantikan insentif non fiskal dari pemerintah. "Apalagi proses pengajuan izin di kementerian teknis masih lambat sehingga masih menjadi kendala bagi investor," imbuh Natsir.

Pastinya, PP 18/2015 menyebutkan, fasilitas tax allowance ini memberikan berbagai kemudahan. Antara lain pengurangan penghasilan neto untuk penghitungan PPh sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun.

Kemudian, percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan atas pajak penghasilan atau  PPh sebesar 10% atas penghasilan deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Selain itu, memberikan  kompensasi kerugian yang lebih dari lima tahun, berdasarkan kondisi tertentu.

Keringanan yang akan didapat pengusaha bakal berbeda-beda. Jika pengusaha melampaui kualifikasi, insentifnya akan lebih besar. (Adinda Ade Mustami)     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com