Selama ini penjualan melalui jaringan ini belum terdata sehingga bila ada permasalahan tidak dapat dipertanggung jawabkan, kata dia kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi perdagangan dalam negeri di Palembang, Selasa (5/5/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya pendataan tersebut maka pembeli melalui jaringan tersebut lebih aman karena keberadaanya sudah terdaftar.
Sebenarnya pendataan penjual melalui jaringan tersebut hanya bersifat registrasi saja sehingga keberadaan perusahaan yang menjual tersebut dapat dilihat termasuk alamatnya.
Jadi bila ada permasalahan terutama bagi pembeli maka bisa ditindaklanjuti, ujar dia.
Begitu juga produk yang dijual harus jelas dan bila perlu sudah berstandar SNI. "Dengan penertiban perdagangan melalui jaringan tersebut sehingga penjual dan pembeli tidak dirugikan," ujar dia.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini peraturan tentang penjualan online tersebut sudah terbit," tambah dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.