Saat ini, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tax holiday diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat 5 tahun.
Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, masukan tersebut disampaikan BKPM kepada pemerintah setelah mendapat banyak input dari sektor industri. Selain itu, Franky mengaku di negara lain, seperti Vietnam, tax holiday diberikan lebih dari 10 tahun.
“Faktanya di kita, tax holiday itu secara umum 10 tahun. Kalau kita mau relaksasi lebih dari 10 tahun, tentu harus ada dasarnya. Itu yang akan kita kaji. Pada prinsipnya, kita dari BKPM ingin memberi masukan sehingga itu lebih panjang,” ucap Franky, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Franky berharap, diperpanjanganya tax holiday bisa membuat iklim investasi menjadi lebih menarik. Sementara itu, ditanya mengenai sektor industri pioneer yang berhak mendapat tax holiday, Franky menyebut tetap lima industri, namun tidak menutup kemungkinan diperbanyak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.