Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Lobster Kembali Minta Peraturan Menteri Susi Dicabut

Kompas.com - 22/05/2015, 10:31 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Ratusan petani lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendatangi Kantor Gubernur NTB. Mereka mendesak agar Peraturan Mentri Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta larangan eksport bibit lobster ukuran 50-100 gram dihapus.

Dengan membawa poster tuntutan dan jaring pocong yaitu tempat hidup bibit lobster, para petani lobster dari Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur menyampaikan orasinya di depan Kantor Gubernur NTB.

Menurut Eko petani lobster asal Gerupuk, Lombok Tengah, aturan tersebut dianggap merugikan petani lobster karena selama ini para petani hanya mengandalkan uang dari hasil mengirim bibit lobster ke luar negeri.

Dari hasil penjualan bibit, petani bisa mengantongi Rp 20.000 untuk satu ekor baby lobster berukuran kurang dari 300 gram. Sementara menurut aturan yang baru, lobster hanya boleh ditangkap pada ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau setara dengan 300 gram sampai 400 gram.

"Saya ingin ibu Susi supaya nelayan bisa beraktifitas seperti biasa. Protes kita sebagai nelayan, kenapa ibu Susi menyetop pengeksporan bibit sementara petani ini mati terus langsung tidak bisa menjual," kata Eko, Kamis (21/5/2015).

Menurut Eko sejak aturan baru ini ditetapkan, para petani mengaku merugi hingga 50 persen karena harga bibit lobster anjlok dari semula Rp 20.000 menjadi Rp 10.000. Para petani pun mengaku terpaksa mengirimkan bibit lobster ke luar negeri secara sembunyi-sembunyi.

"Terus terang saja, selama ini kita diam-diam kirim, karena kalau nunggu ukuran standar kita kewalahan masalah pakan," kata Eko.

Suasana sempat memanas ketika para petani lobster mendesak pemerintah NTB memberi solusi. Setelah berorasi, perwakilan pendemo diterima oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB. Usai menyampaikan pendapat, ratusan petani lobster membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan kantor Gubernur NTB.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com