Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Swasta Dibatasi di Bisnis Air Minum Kemasan

Kompas.com - 28/05/2015, 16:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah akan memperketat bisnis air oleh swasta. Upaya ini dilakukan lewat penerbitan payung hukum, yakni undang-undang (UU) pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Februari 2015.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan, dalam draf UU yang baru, pemerintah akan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan. Poin utamanya, tata niaga air tidak akan diserahkan pada mekanisme pasar, seperti sebelumnya.

Lewat poin itu, pemerintah berniat memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga, dan penetapan harga air minum kemasan. "Pemerintah akan intervensi," ujarnya, Rabu (27/5/2015).

Sayangnya, Mudjiadi masih enggan membeberkan secara rinci bentuk intervensi dalam tata niaga air yang akan dilakukan pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan naskah akademik dan membahas semua masalah yang akan diatur dalam beleid baru tersebut.

Produksi dan distribusi

Sebagai catatan, selain akan membuat UU pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh MK, pemerintah berniat mengubah aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Setidaknya ada dua aturan pelaksana UU Pengairan yang tengah disusun, yakni rancangan peraturan pemerintah tentang pengusahaan air, serta rancangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera M Natsir menambahkan, revisi aturan pelaksana UU Pengairan ini juga akan mengatur peran swasta dalam pengusahaan air minum. Menurut dia, dalam rancangan beleid yang kini tengah dibahas dan dituntaskan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, pihak swasta hanya boleh berperan dalam proses produksi dan distribusi. Dengan kata lain, kalangan swasta tidak boleh terlibat dalam fungsi utama penyediaan air, pembangunan jaringan pelayanan air, hingga pembangunan sambungan saluran air rumah.

Rachmat Hidayat, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, mengingatkan, putusan MK masih membolehkan swasta terlibat dalam bisnis air. Ia mengingatkan agar pemerintah menjalankan keputusan MK dan enam prinsip yang ada di dalamnya.

"Aspirasi kami sesuai dengan prinsip MK bahwa industri swasta tetap boleh menggunakan air untuk menjalankan industrinya dengan syarat tertentu yang ketat," ujarnya. (Agus Triyono, Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com