Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Dihapus, Harga Elektronik Bisa Lebih Murah

Kompas.com - 15/06/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Pelaku industri elektronik menyambut baik rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan. Menurut mereka, penghapusan pajak itu bisa mendukung persaingan sehat industri elektronik dengan produk impor ilegal.

Ali Soebroto, Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik bilang, banyak barang elektronik impor yang masuk kriteria terkena PPnBM masuk secara ilegal demi menghindari pajak. Alhasil, harga jual produk ilegal lebih miring.

Selain menguntungkan pelaku industri, penghapusan PPnBM juga bisa membikin harga jual produk lebih terjangkau bagi konsumen. "Otomatis bisa lebih murah, karena kan nanti tidak kena tambahan pajak," ujar Ali kepada Kontan, Jumat (12/6/2015).

Untuk diketahui, saat ini barang elektronika kelompok alat rumah tangga seperti mesin pendingin, mesin pemanas, pesawat penerima televisi, mesin pengatur suhu, mesin cuci dan instrumen musik, dikenai PPnBM 20 persen. Harga jual alat rumah tangga yang dikenakan PPnBM itu mulai dari Rp 5 juta.

Vice President of PT Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun menilai, rencana penghapusan PPnBM bakal menjadi katalis positif di tengah kondisi penjualan elektronik yang sedang jenuh. Sebab, penurunan harga jual bakal memicu minat masyarakat berbelanja elektronik.

"Selain itu, upaya ini bisa mencegah penyeludupan barang-barang elektronik yang kebanyakan tidak bayar pajak," kata Lee pada Kontan, Minggu (14/6/2015).

Santo Kadarusman, Public Relation Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknologi, mengatakan, PPnBM adalah salah satu pengerek harga jual barang elektronik. Pendorong kenaikan harga jual yang lain adalah kurs dollar Amerika Serikat dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, penghapusan PPnBM tak bisa serta-merta meningkatkan penjualan. Menurut Lee, kenaikan penjualan akan terjadi secara perlahan.

Sementara itu, Hartono Istana menyisipkan harapan khusus. Meski sepakat dengan penghapusan PPnBM, perusahaan itu berharap penghapusan pajak itu hanya berlaku untuk produk merek asli Indonesia. "Agar produk asli merek Indonesia bisa menjadi tuan di negaranya sendiri," tegas Santo.

Minta tenggang waktu

Di samping akan menghapus PPnBM selain kendaraan, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu. Peralatan elektronik termasuk di dalam kategori di beleid itu.

Akibat beleid ini, tarif PPh akan meningkat dari 7,5 persen menjadi 10 persen. "Kebijakan ini lebih mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan untuk menumbuhkan iklim investasi industri komponen dalam negeri dan penguatan struktur industri," kata Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

Tapi, Ali berharap Kementerian Keuangan memberikan tenggang waktu sebelum melaksanakan beleid. Aturan ini juga bisa memukul importir barang jadi. (Asnil Bambani Amri, Benediktus Krisna Yogatama, Francisca Bertha Vistika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com