Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Aturan Baru JHT, Serikat Buruh Ancam Mogok Nasional

Kompas.com - 03/07/2015, 09:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Gabungan Buruh Indonesia (GBI), mengecam aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, mereka mengancam akan mogok nasional jika aturan tersebut tak direvisi.

"Bila pemerintah tidak merevisi PP (Peraturan Pemerintah) JHT dan PP Jaminan Pensiun, maka GBI akan melakukan judicial review terhadap kedua PP tersebut dan mogok nasional," ujar Ketua Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Lebih lanjut kata dia, gabungan serikat buruh menginginkankan pemerintah mengembalikan aturan terkait JHT tersebut ke aturan lama.

Seperti diberitakan, pemerintah baru saja merubah peraturan pencairan JHT dari 5 tahun 1 bulan masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menjadi 10 tahun. Itu pun tak bisa dicairkan penuh melainkan hanya 10 persen.

"Tolak aturan baru JHT yang mengatur pengambilan JHT setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan pengambilan JHT hanya 10 peran oleh karenanya kembalikan atau jalankan aturan JHT yang lama yaitu masa kepesertaan 5 tahun dan dapat diambil semua atau 100 persen dana JHT buruh," kata dia.

Untuk itu lanjut Iqbal, sebagai langkah pertama penolakan aturan JHT baru itu, gabungan serikat buruh akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, hari ini mulai pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB.

Selain mengecam dan menolak aturan JHT, gabungan serikat buruh juga akan menyuarakan penolakannya terhadap aturan iuran jaminan pensiun 3 persen dengan manfaat pensiun hanya 15 persen sampai 40 persen dari gaji terakhir.

Menurut gabungan serikat buruh, aturan itu dianggap memiskinkan buruh saat pensiun nanti. Mereka pun menuntut aturan itu segera direvisi. "Oleh karena itu manfaat pensiun buruh harus 60 persen dari gaji terakhir sama seperti pegawai negeri," kata Iqbal.

baca juga: Selain JHT, Ini Program BPJS Ketenagakerjaan yang Berubah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com