Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Bekas Masuk Barang Lartas

Kompas.com - 13/07/2015, 19:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengetatan importasi pakaian bekas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 51 Tahun 2015. Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, beleid tersebut akan berlaku 7 September 2015 mendatang.

Thamrin mengatakan, pelarangan importasi pakaian bekas sebelumnya telah diatur dalam Kepmenperindag RI Nomor 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga, serta Permendag 54/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. "Tapi seiring dengan perkembangan perdagangan luar negeri dan perkembangan konsumen pengguna di dalam negeri,  pakaian bekas menjadi polemik, dan dalam berbagai penanganan ada kelemahan-kelemahan yang kami lihat," ungkap Thamrin, di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Kelemahan tersebut disebutkan Thamrin, yaitu pemerintah selalu kalah dalam penegakan hukum terkait dengan perdagangan pakaian bekas. Lebih lanjut Thamrin bilang, dari hasil analisis Kemendag, kekalahan pemerintah tersebut disebabkan belum adanya penetapan peraturan hukum tetap yang melarang impor pakaian bekas.

Thamrin menjelaskan, dalam peraturan-peraturan sebelumnya, tidak disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang larangan terbatas (lartas), yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh karena itu, dalam Permendah 51/2015 ini pemerintah memasukkan pakaian bekas sebagai kategori barang lartas. "Permendag 51/2015 mempertegas pelarangan impor pakaian bekas sebelumnya," ucap Thamrin sembari menambahkan masuknya pakaian bekas dalam kategori barang lartas, diharapkan pengawasan terhadap importasi barang tersebut menjadi lebih efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 24 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 24 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Incar Pendanaan 5 Miliar Dollar AS, Saham Alibaba di Hong Kong Anjlok 5 Persen

Incar Pendanaan 5 Miliar Dollar AS, Saham Alibaba di Hong Kong Anjlok 5 Persen

Whats New
Laporan Pendapatan Nvidia Tak Mampu Jadi Katalis, Wall Street Melemah

Laporan Pendapatan Nvidia Tak Mampu Jadi Katalis, Wall Street Melemah

Whats New
Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS | Kapan Gaji Karyawan BUMN Indofarma Bakal Dibayarkan?

[POPULER MONEY] Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS | Kapan Gaji Karyawan BUMN Indofarma Bakal Dibayarkan?

Whats New
Simak Cara Beli Tiket Kereta Cepat via BRImo dan Livin’ by Mandiri

Simak Cara Beli Tiket Kereta Cepat via BRImo dan Livin’ by Mandiri

Spend Smart
Cara Melihat Saldo ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Cara Melihat Saldo ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Menonaktifkan SMS Banking BSI, Bisa lewat HP

Cara Menonaktifkan SMS Banking BSI, Bisa lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com