Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thomas Diminta Tetap Lanjutkan Larangan Jual Minuman Beralkohol

Kompas.com - 13/08/2015, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris meminta dan mengingatkan Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru Thomas Trikasih Lembong untuk tetap melanjutkan kebijakan Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel yang melarang semua minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol.

“Saya harap Mendag yang baru punya komitmen yang sama bahkan lebih, dalam melindungi generasi muda dari peredaran miras. Saya mau ingatkan, pelarangan minimarket menjual miras telah ditegaskan Pak Jokowi saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia, Februari 2015 lalu. Jadi jangan coba-coba mengutak-atik kebijakan ini,” tegas senator asal Jakarta ini di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis  (13/8/2015).

Menurut Fahira, kebijakan pelarangan minimarket menjual minol/miras merupakan salah satu realisasi revolusi mental yang digagas Pemerintahan Jokowi-JK. Kendati sebelumnya sudah ada aturan yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket tidak pernah mengindahkan aturan ini.

Fahira mengungkapkan, walau banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak, tetapi Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel berani mengambil resiko untuk tetap mengeluarkan kebijakan ini karena memang ada kerugian yang lebih besar jika minuman keras dibiarkan dijual bebas. Untuk itu, Fahira meminta Mendag yang baru tidak gentar terhadap tekanan berbagai pihak untuk tetap melanjutkan kebijakan ini. Secara pribadi, Fahira mengaku kecewa dengan digantinya Mendag Rachmat Gobel.

“Saya mau ingatkan kembali apa yang tegaskan Pak Jokowi, bahwa tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan miras di minimarket. Karena jika dibiarkan (miras dijual bebas) kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. Mendag yang baru harus cermati sikap presiden ini,” tukas Fahira.

Ke depan, lanjut Fahira, Mendag yang baru dihadapkan pada masih terjadinya pelanggaran penjualan minol/miras di supermarket/hypermaket terutama dalam penempatan produk minol/miras dan kasir yang tidak meminta pembeli menunjukkan identitas saat membeli miras sesuai ketentuan yang diharuskan Permendag 06/2015.

Selain itu, Mendag yang baru juga dihadapkan pada masalah masih banyaknya toko-toko pengecer dan kafe yang tidak mempunyai Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A), tetapi berani terang-terangan menjual miras serta masih maraknya peredaran miras oplosan.

“Memang persoalan Mendag bukan hanya miras, tetapi saya minta, persoalan pelanggaran peredaran miras jangan diabaikan. Karena ini sudah komitmen Presiden,” sebut Fahira. (Havid Vebri)

baca juga: "Pilih Mana, Selamatkan Generasi Muda atau Cukai Miras Rp 6 Triliun?"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com