Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Trigana Air Hilang, Jonan Tak Akan Toleransi Bawahan yang Lalai

Kompas.com - 17/08/2015, 13:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum tahu persis penyebab kecelakaan pesawat Trigana Air PK-YRN tipe ATR 42 di Papua. Namun, mantan Direktur Utama KAI itu mengaku tak akan memberikan toleransi bagi pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang lalai bertugas sehingga mengabaikan aspek keselamatan.

"Setiap aparatur yang bertugas dan terkait dengan hilangnya pesawat udara harus bertanggung jawab. Saya tidak toleransi adanya kelalaian dalam pekerjaan, apa pun alasannya," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Dia meminta kepada semua pihak, terutama pegawai yang berada di setiap unit pelayanan teknis (UPT) bandara di Indonesia, untuk tak melalaikan aspek keselamatan.

Hal itu menurut dia juga wajib dikerjakan di sektor perhubungan lainnya, baik perhubungan laut, kereta api, maupun perhubungan darat.

Bahkan, Jonan mempersilakan pegawai Kemenhub untuk mengajukan pengunduran diri dari tugas tersebut apabila merasa terlalu berat dalam menjalani kewajiban untuk menjaga aspek kesepakatan.

Bagi Jonan, di mana pun pegawai Kemenhub ditugaskan, aspek keselamatan harus menjadi prioritas pertama.

"Apabila dipandang bahwa kewajiban itu memberatkan, harus mengajukan diri kepada pimpinan untuk dapat melaksanakan tugas yang bersifat lebih bisa," kata dia.

"Bertugas di kantor pusat itu pekerjaan yang paling mudah karena, satu, tidak harus cari uang; dua, pekerjaannya bersifat administratif. Rekan-rekan kita di ujung-ujung pelayanan dan pengoperasian itu tugasnya sangat berat. Jadi, saya perintahkan bahwa semua yang bertugas di UPT harus waspada, jangan membuat kelalaian sekecil apa pun," ucap Jonan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Whats New
'Startup' Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

"Startup" Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

Whats New
Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Whats New
Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Whats New
Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Work Smart
Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com