Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INSA Minta Pajak Usaha Pelayaran Dihapuskan

Kompas.com - 20/08/2015, 14:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) menganggap harga bahan bakar minyak di Indonesia menghambat industri  pelayaran nasional. Harga minyak untuk industri pelayaran dirasa sangat tinggi karena dikenai pajak.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, ada dua pajak yang membuat harga BBM untuk industri pelayaran tinggi yaitu pengenaan  Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) 10 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) 5 persen sampai 7 persen.

Menurut dia kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan menurunkan biaya logistik nasional. “Oleh karena itu, PPN dan PPKB bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dihapuskan,” ujar Carmelita di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Carmelita menambahkan, seharusnya pemerintah lebih merespons penurunan harga BBM di dalam negeri. Pasalnya, harga BBM MOPS  sudah turun mencapai 40 persen dibandingkan 2014.

Selain itu dia juga mendesak pemerintah untuk menetapkan harga BBM untuk industri pelayaran secara harian. Saat ini, penentuan harga BBM dilakukan setiap 30 hari oleh pemerintah.

“Itu terlalu lama (30 hari). Kalau menetapkan harga BBM untuk kapal dilakukan setiap 30 hari, itu telat,” kata dia.

Di negara lain, penentuan harga BBM Kapal dilakukan setiap hari. Buktinya, pasar bisa menerimanya. Kenapa di Indonesia harus setiap 30 hari. Terus terang, kebijakan ini sangat  menyulitkan industri maritim nasional, “ ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com