Sanksi juga akan diterapkan bagi daerah yang tidak mampu menyerap DAK berupa hukuman ganda, yaitu selain penggantian penyaluran DBH dan DAU tahun berjalan dengan SBN, juga akan dikurangi alokasi DAK pada tahun berikutnya.
Masalah krusial yang perlu diwaspadai berkenaan dengan semakin besarnya alokasi TKDD tersebut adalah "persiapan pelaksanaan", terutama berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang perlu diantisipasi dampaknya pada penyerapan anggaran belanja dalam APBD 2016.
Agenda politik pilkada serentak itu diperkirakan akan memengaruhi penganggaran dan penetapan APBD 2016 sehingga pada akhirnya bisa memengaruhi pula tingkat penyerapan APBD dan pelaksanaan dana TKDD. Untuk itu, diperlukan kebijakan khusus untuk mengantisipasi dan mengatasi kendala tersebut.
Kita tentu berharap, kiranya pilkada serentak dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepala daerah yang bisa memperbaiki kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Boediarso Teguh Widodo
Direktur Jenderal, Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Revolusi Kebijakan Penganggaran".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.