Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2015, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan di perusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja.  Hal itu akan  memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas, sehingga mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.

"Penerapan struktur dan skala upah di perusahan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahan. Dengan adanya keadilan internal, maka sesama pekerja tidak merasa terdapat perbedaan (diskriminasi) upah, mengingat tingkat upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan (nilai pekerjaan) yang diperoleh melalui evaluasi jabatan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2015).

Selain pengaturan mengenai formula penetapan upah minimum dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, kata Hanif  dalam Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan yang masih digodog ini juga diatur kebiasaan-kebiasaan pengupahan yang telah berjalan secara baik di perusahaan, seperti tunjangan hari raya, uang service pada perusahaan tertentu, dan pendapatan non upah.

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ini nanti akan menjamin terlaksananya kepastian pengupahan. "Selain itu, pemberlakuan regulasi ini patut kita syukuri bersama karena kita telah mempunyai satu kodifikasi peraturan terkait dengan pengupahan." Kata Hanif.

Dia menambahkan, program nawacita  Presiden yang mengaitkan upah dengan produktivitas harus menjadi perhatian,  karena dalam kondisi saat ini, Indonesia harus mempertahankan daya saing upah dan daya saing usaha melalui peningkatan produktivitas. "Oleh karena itu, apabila kita menginginkan pertumbuhan ekonomi naik sesuai yang ditargetkan maka kita harus memicu peningkatan produktivitas pekerja," kata Hanif.

Hanif juga mengingatkan peran Dewan Pengupahan sebagai lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Presiden mempunyai fungsi yang strategis dalam upaya peningkatan daya saing upah dan daya saing usaha melalui pengembangan suatu sistem pengupahan, baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional.

“Dengan demikian, merupakan kewajiban Pemerintah  dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah guna mendukung dan mendorong perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, “ kata Hanif. (Handoyo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Peningkatan Pendapatan Per Kapita Dapat Diusahakan dengan Cara Apa?

Whats New
Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Pengertian Pendapatan Per Kapita, Kegunaan, dan Rumusnya

Whats New
Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Kementerian BUMN Restui Usul Restrukturisasi dan Perombakan Direksi Waskita Karya

Whats New
Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Ditopang Pertanian dan Konsumsi, Ekonomi Jabar Tetap Tumbuh Pada 2024

Whats New
Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

Whats New
Kisah Sanip, Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD

Kisah Sanip, Bertahan di Tengah Stigma Serba Mahal SCBD

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com