KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali mengingatkan agar warga dan perangkat desa segera menggunakan dana desa. Dana desa, kata Marwan pada diskusi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) di Surabaya, kemarin, dari pusat, sudah disetor oleh kementerian keuangan dari kas negara ke kabupaten/kota atau ke kas daerah. "Selanjutnya dana desa ini dari kabupaten harus segera dicairkan ke desa. Kalau perlu, Gubernur bisa jewer bupati agar dicairkan," ujar Marwan.
Marwan menambahkan, para kepala desa sebenarnya tidak lagi perlu bingung karena berbagai hambatan regulasi sudah terjawab dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan petunjuk teknis (juknis) soal proses pencairan, bagaimana penggunaannya, bahkan bagaimana pelaporannya sudah diatur dan dijelaskan dalam SKB tiga menteri itu.
"Sekarang desa-desa juga harus segera gunakan dana desa tahap dua dan tahap tiga. Kalau dana desa segera digunakan, akan menyumbang pertumbuhan ekononi nasional sampai 2 persen. Kemudian dana desa ini akan kita nakkan terus, kalau sekarang Rp 200-300 juta per desa, tahun depan akan dapat Rp 700 juta per desa. Ditambah lagi dari ADD, totalnya sudah Rp 1 miliar lebih per desa," jelas Marwan.
Tak kalah penting, Marwan menegaskan bahwa dari semua proses dana desa, Kementerian Desa sudah bicara dengan kapori dan jaksa agung agar jangan sampai ada proses mengada-ngada dari aparat hukum untuk mengejar aparat desa. "Jangan sampai penegak hukum mencari cari kesalahan, karena ini menyangkut pengeluaran dana yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat desa," jelas Marwan.
"Dana desa harus segera dipakai, karena mampu menyerap pengangguran, dengan program padat karya. Enggak boleh dikontrakkan. Beli pasir, batu bata, dan lainnya itu dari desa. Meski semua aturan kita permudah, dan kehati-hatian tetap harus dilakukan," demikian Marwan Jafar.