Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Izin Prinsip Sektor Kelistrikan Tembus 20.000 Megawatt

Kompas.com - 22/10/2015, 18:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sektor kelistrikan menjadi salah satu incaran investor baik dari domestik maupun asing.

Terbukti, hingga saat ini izin prinsip sektor kelistrikan yang masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mencapai 20.000 megawatt (MW).

Kepala BKPM Franky Sibarani, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/10/2015) berharap izin prinsip tersebut segera bisa direalisasikan dan dirasakan manfaatnya baik bagi masyarakat maupun industri.

“Hingga kini investasi sektor kelistrikan yang telah masuk tahap konstruksi mencapai 8.800 MW dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 16 triliun,” ujar Franky.

Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM, Azhar Lubis menambahkan investasi di pembangkit listrik tersebut, ada yang ditujukan untuk dijual ke PT PLN dan ada pula yang digunakan sendiri.

“Memang ada yang investasi di bidang listrik, ada juga yang merupakan perluasan dari industri utamanya. Sehingga, dia membangun pembangkit listrik untuk dimanfaatkan memenuhi kebutuhan sendiri dan sisanya dijual ke PLN,” jelas Azhar.

Berdasarkan rilis realisasi investasi kuartal-III 2015, sektor listrik, gas dan air menyumbang kurang lebih Rp 37,9 triliun atau 9,5 persen dari total realisasi investasi. Jumlah tersebut terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 17,4 triliun (13,1 persen dari total PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 1,6 miliar dollar AS (7,5 persen dari total PMA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com