Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Resmi Luncurkan Elpiji 5,5 Kilogram

Kompas.com - 23/10/2015, 16:48 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com  PT Pertamina (Persero) resmi meluncurkan Bright Gas. Elpiji dengan kemasan berukuran 5,5 kilogram ini dibanderol dengan harga jual promo di luar biaya antar sebesar Rp 62.000 per tabung.

"Peluncuran Bright Gas 5,5 kilogram akan menjadi satu solusi yang cocok bagi keluarga konsumen yang menbutuhkan kemasan lebih ringan dan praktis, serta dengan harga yang sangat terjangkau. Selain itu, Bright Gas ini ditujukan bagi ibu rumah tangga atau keluarga kecil maupun penghuni apartemen," kata Ahmad Bambang, Jumat (23/10/2015), di sela-sela peluncuran Bright Gas 5,5 kilogram di Epicentrum Mall Kuningan, Jakarta Selatan.

Bright Gas 5,5 kilogram ini menjadi varian baru yang akan melengkapi kemasan yang sebelumnya ada di pasar, yaitu elpiji 12 kilogram. 

Bright Gas juga memberikan tiga kelebihan bagi konsumen. Pertama, lebih aman dengan fitur katup ganda yang mengadopsi teknologi Double Spindle Valve System (DSVS) sehingga dua kali lebih aman dan dokumen-dokumen berharga lainnya.

Untuk pemasaran, Bambang mengatakan, gas 5,5 kilogram ini akan dipasarkan di seluruh wilayah Jabodetabek di agen elpiji Pertamina, 54 SPBU, dan 150 outlet Indomaret.

"Awal 2016 nanti akan dipasarkan di Jawa dan Bali," ungkapnya.

"Dengan demikian, konsumen pengguna Bright Gas 5,5 kilogram ini dapat merasakan jaminan kenyamanan memasak di rumah maupun apartemennya karena dilengkapi dengan fitur keamanan dan bebas dari pengoplosan ataupun kurang isi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com