Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Macam-macam Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Kompas.com - 05/11/2015, 21:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah hari ini, Kamis (5/11) berkomitmen mempermudah investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lewat Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang fiskal, untuk mendorong pembangunan di KEK. Menurut Menteri koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution, insentif diperlukan agar investor tertarik untuk masuk ke KEK.

Berikut daftar insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah dalam bentuk paket kebijakan November 2015 bagi investor di KEK;

1. Pajak Penghasilan (PPh)
A. Kegiatan Utama (Tax Holiday):
- Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun.
- Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.

B. Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance):
- Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
- Penyusutan yang dipercepat;
- PPh atas deviden sebesar 10%
- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Impor: tidak dipungut
- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
- Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut

3. Kepabeanan
Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)

4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
- Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan - Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
- Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)

5. Kegiatan Utama Pariwisata
- Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
- Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%

6. Ketenagakerjaan
- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK

7. Keimigrasian
- Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata

8. Pertanahan
- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
- Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan

9. Perizinan
- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK.
- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
- Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI Bakal Berlakukan 'Short Selling' pada Oktober 2024

BEI Bakal Berlakukan "Short Selling" pada Oktober 2024

Whats New
Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Whats New
Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Whats New
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Whats New
Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Whats New
Kisah Anita Dona, 'Nekat' Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Kisah Anita Dona, "Nekat" Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Smartpreneur
Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

Whats New
BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Rilis
Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Whats New
Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Whats New
Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Spend Smart
Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.400, Anggaran Subsidi Energi Berpotensi Membengkak

Dollar AS Tembus Rp 16.400, Anggaran Subsidi Energi Berpotensi Membengkak

Whats New
Bank Dunia: Perpanjangan Bansos Dorong Defisit APBN Indonesia

Bank Dunia: Perpanjangan Bansos Dorong Defisit APBN Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com