JAKARTA, KOMPAS.com — Kini, angkutan darat tak resmi, termasuk taksi Uber, tak diperbolehkan lagi beroperasi dan mengangkut penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator bandara mengatakan, pelarangan itu sebagai upaya untuk menjaga seluruh kegiatan di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna," ujar Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Saat ini, lanjut dia, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin di Indonesia.
Oleh karena itu, AP II mengambil langkah tegas dengan melarang taksi Uber beroperasi di bandara.
AP II berharap keputusan pelarangan pengoperasian taksi Uber itu akan meningkatkan layanan taksi, bus, mobil travel minibus, dan mobil sewa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada Oktober 2015, angkutan darat di bandara yang memenuhi aspek legal terdiri dari 3.350 taksi reguler, 1.700 taksi eksekutif, 758 mobil sewa, 73 mobil travel jenis minibus, dan 269 bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.