Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Sebut Pelindo II Tak Pernah Lapor soal Amandemen Konsesi JICT

Kompas.com - 03/12/2015, 09:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan pada Rabu (2/12/2015) berlangsung alot.

Kemenhub memastikan amandemen konsesi yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH), untuk perpanjangan kerja sama pengusahaan Jakarta International Container Terminal (JICT), akan ditinjau ulang.

"Kami diminta oleh Pansus untuk mengkaji ulang. Karena, seandainya perjanjian itu memang ada, maka tidak sesuai dengan Undang -Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Amandemen perjanjian Pelindo II dengan HPH dilakukan sebelum mengadakan perjanjian konsesi dengan pemerintah," ujar Jonan usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI.

Selama ini ucap dia, Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tak pernah dilapori soal dokumen amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Segala informasi terkait amandemen itu didapatkan Kemenhub hanya dari media massa, bukan Pelindo II. Bahkan kata Jonan, pihaknya baru mendapatkan dokumen amandemen saat rapat dengan Pansus.

"Kemenhub tidak mempunyai dokumen amademen, jadi kami hanya tahu dari berita. Betul atau tidak betul kami tidak tahu," kata Jonan.

Seperti amanat UU momen 17 Tahun 2008, operator pelabuhan dalam hal ini Pelindo II harus menandatangi perjanjian konsesi dengan OP Tanjung Priok terlebih dahulu sebelum memutuskan mengkondisikan pengelolaan pelabuhan ke pihak ketiga.

Sedangkan yang dilakukan Pelindo II berbeda. BUMN pelabuhan itu justru mengikat konsesi terlebih dahulu dengan pihak ketiga yakni HPH. Setelah itu baru menandatangi konsesi dengan Kemenhub pada 11 November 2015 lalu.

Namun, tutur dia, Kemenhub tidak bisa langsung melakukan kajian terhadap kontrak HPH dengan Pelindo II lantaran belum memiliki dokumen amandemen kontrak JICT. 

Setelah mendapatkan dokumen amandemen konsesi di rapat Pansus, Kemenhub akan meninjau ulang apakah dalam amandemen itu benar terkait perpanjangan konsesi JICT atau hanya sebatas aksi korporasi. Hasilnya paling paling lambat pada 8 Desember 2015.

Menurut Jonan, bila ternyata dokumen itu terkait perpanjangan konsesi JICT, maka tidak sesuai UU No17 tahun 2008. Sebab, perpanjangan konsesi JICT itu dilaksanakan sebelum Pelindo II melakukan konsesi dengan pemerintah.

Sementara itu Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka sedari awal mempertanyakan legalitas amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Usai rapat dengan Kemenhub, Pansus pun menyatakan bahwa konsesi itu menyalahi aturan.

"Perjanjian konsesi antara Kemenhub dan Pelindo II baru terjadi tanggal 11 November 2015. Oleh karena itu, semua perjanjian merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Karena konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," kata Rieke saat membaca kesimpulan rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com