Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani total semuanya ada 50 perusahaan yang mengadukan masalah. Di antaranya ada 17 perusahaan ditangani oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Dengan langkah ini diharapkan bisa membantu mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan-perusahaan yang tengah mengalami kesulitan itu.
"Dari 33 perusahaan tersebut sebagian besar mempermasalahkan kenaikan UMK. Kemudian sisanya mengeluhkan masalah restitusi PPN, bahan baku impor, pembiayaan modal kerja, perizinan, perpajakan, impor illegal maupun kombinasi dari beberapa permasalah tersebut," kata dia Kamis,(3/11/2015).
Franky menambahkan, 33 perusahaan yang dimaksud sembilan di antaranya adalah industri sepatu, 18 industri tekstil dan enam industri hulu tekstil.
Total investasi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp17,9 triliun dan mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 54.772 orang.
"Dari jumlah tenaga kerja tersebut, ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 24.509 orang yang dirumahkan karena pengurangan jam kerja akibat penurunan produksi," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.