Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Cara Baru Bank untuk Membereskan Kredit Bermasalah

Kompas.com - 04/12/2015, 13:35 WIB

Per September 2015, NPL gross Maybank Indonesia tercatat 4,21 persen.

Pengamat pasar keuangan Budi Frensidy menilai, praktik ini rentan moral hazard, utamanya dalam penentuan harga transfer NPL. AMU terafiliasi dengan bank sehingga  harga penjualan berpotensi hanya menguntungkan bank.

"Jadi tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya. OJK harus mengatur lebih jelas," tandas Budi.  

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menampik bakal terjadinya penyimpangan.

"Sudah biasa kredit dijual, seperti KPR. Kalau transaksinya abal-abal ya kami periksa. Transaksi harus mendapat persetujuan OJK, tidak sembarangan," ujar dia.

Lagi pula, OJK mensyaratkan bank hanya boleh memiliki saham maksimal 20% dan bukan pengendali di aset manajemen unit. (Dea Chadiza Syafina, Dessy Rosalina, Galvan Yudistira)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com