Pelarangan operasi ojek atau taksi berbasis jaringan tersebut ternyata menciptakan reaksi sendiri di pasar saham Indonesia.
Pada perdagangan sesi pertama ini, saham-saham emiten sarana transportasi publik tercatat melaju kencang. Saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) yang mengusung taksi Express melaju cukup kencang.
Pada pembukaan perdagangan, saham TAXI diperdagangkan dengan harga Rp 112 per lembar saham. Namun, harga saham taksi putih tersebut langsung melaju ke Rp 137 per lembar saham, meningkat hingga 25,69 persen.
Sementara itu, saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) pun mengalami penguatan yang cukup signfiikan, Pada pembukaan perdagangan, saham BIRD diperdagangkan dengan harga Rp 7.200 per lembar saham.
Sahamnya pun meningkat 10 persen menjadi Rp 7.700 per lembar saham.
Analis Trust Securities Reza Priyambada menyebut naiknya saham-saham taksi ini tidak lepas dari sentimen investor terkait keputusan pelarangan taksi dan ojek berbasis online. "Penguatan sentimen karena dengan asumsi ada peralihan penumpang," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).
Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Djoko mengatakan, surat pemberitahuan itu juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
baca juga: Kontroversi Go-Jek...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.