Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ojek "Online", Kadin Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Keselamatan

Kompas.com - 18/12/2015, 18:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai layanan ojek online bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya transportasi publik yang efisien.

Namun, efisiensi itu harus diikuti dengan peningkatan aspek keselamatan pengguna jasa layanan ojek online.

Caranya, kata dia, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan terkait keamanan dan keselamatan pengguna ojek online.

"Misalnya pembatasan motor yang diatas 150 cc tidak boleh dipakai untuk ojek, pengunaan seluruh perangkat keselamatan berstandar SNI, peningkatkan kepatuhan terhadap lalu lintas," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sebenarnya, ucap dia, UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta PP Pemerintah No 74 Tahun 2014, sepeda motor bukanlah akuntan publik. Dari segi keamanan dan keselamatan pun dinilai sangat rentan.

Namun, keberadaan ojek baik yang konvensional maupun yang berbasis online telah menjadi kebutuhan masyarakat saat pemerintah belum mampu menyediakan transportasi umum yang efisien dan terjangkau.

Dari sisi lapangan pekerjaan, siapa pun tidak bisa menyangkal bahwa kehadiran ojek online membuka lapangan pekerjaan.

"Caranya dengan menggenjot investasi padat karya. Jika semua terpenuhi, maka kebijakan Menhub dapat diterapkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com