Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan VIII, Pemerintah Bebaskan Bea Suku Cadang Pesawat

Kompas.com - 21/12/2015, 18:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

"Soal kilang, beberapa hari lagi akan keluar Perpresnya," ucap Darmin.

Sedangkan kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang impor dilakukan untuk menekan biaya pemeliharaan dan perbaikan pesawat.

Pasalnya, industri dalam negeri hingga saat ini belum mampu memproduksi beberapa komponen pesawat terbang atau belum memiliki sertifikasi Part Manufacturing Approval (PMA) dari pabrik pesawat seperti Boeing dan Airbus.

Skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMTDP) yang sekarang berlaku, sulit dimanfaatkan perusahaan jasa pemeliharaan pesawat karena tidak memberikan kepastian bagi pengadaan barang yang dibutuhkan.

Karena itu pemerintah memberikan insentif dalam bentuk bea masuk nol persen untuk 21 pos tarif terkait suku cadang dan komponen perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang.

Pemerintah beranggapan bahwa kebijakan ini akan memberi kepastian bagi dunia usaha penerbangan nasional dalam hal pemeliharaan dan perbaikan pesawat.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya industri suku cadang dan komponen pesawat terbang dalam negeri.

"Lebih jauh, diharapkan kebijakan ini akan membuka ruang bagi hadirnya pengembangan kawasan usaha pemeliharaan pesawat terbang," ujar Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com