Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Ini, 117 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan

Kompas.com - 31/12/2015, 13:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2015 ini, pemerintah terus melakukan pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Setelah Satuan Tugas (Satgas) Anti-Illegal Fishing berhasil menenggelamkan 107 kapal, Satgas 115 menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang sudah ditenggelamkan.

"Satgas yang kemarin kan menenggelamkan 107, ditambah sekarang kita tenggelamkan 10 kapal. Jadi ada 117 kapal yang sudah ditengelamkan oleh Satgas," kata Kepala Pelaksana Harian Satgas 115 Laksamana Madya TNI Widodo, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Hari ini, Satgas 115 menenggelamkan 10 kapal secara serempak di empat titik, yakni satu kapal di Belawan, satu kapal di Tarempa, dua kapal di Tarakan, dan enam kapal di Tahuna.

Selama satu tahun, diperkirakan kerugian yang diakibatkan penangkapan ikan secara ilegal ini mencapai Rp 300 triliun. Widodo mengakui, aksi penenggelaman kapal ikan yang gencar dilakukan sangat signifikan dampaknya terhadap berkurangnya aksi illegal fishing.

"Harapan kita di 2016, aksi illegal fishing bisa zero (nol)," sambung Widodo.

Mencuri tapi protes
Memang, diakui Widodo, banyak protes berdatangan dari negara- negara yang kapalnya ditenggelamkan oleh Satgas. Maka dari itu, kata Widodo, Satgas memutuskan untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan terlebih dahulu, baru setelah itu memberitahu kedutaan besar negara yang bersangkutan.

"Karena mereka kan tetap tidak terima kalau kapal benderanya ditenggelamkan. Kita pun demikian, seperti yang di Autralia kapal kita dibakar itu sebenarnya kita tidak terima, walaupun salah," kata Widodo.

"Makanya kita tenggelamkan dulu, baru kita kasih tahu mereka," ucap dia lagi.

Widodo menjelaskan, banyaknya aksi illegal fishing yang dilakukan umumnya dilatarbelakangi oleh ketimpangan antara pasokan dan permintaan di suatu negara akan produk perikanan dan kelautan.

"Kebutuhan di Filipina, Thailand, Vietnam tinggi, tapi pasokannya sangat minim. Mereka berusaha menyuplai kebutuhan ini dengan kegiatan ilegal di Indonesia," kata Widodo.

Catatan Satgas 115, negara yang paling banyak melakukan penangkapan ikan ilegal adalah Thailand, Vietnam, dan Filipina. Namun sebagian kecil pelaku juga berasal dari China, Jepang, Malaysia, dan Singapura.

"Ya mereka ke perairan Indonesia, karena tempatnya ikan di kita. Bu Menteri pernah bilang memang tempatnya ikan di Indonesia, karena perairannya tempat bertemunya arus panas dan dingin," ucap Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com