Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Tak Capai Target, Tunjangan Pegawai Pajak Dipangkas

Kompas.com - 03/01/2016, 08:15 WIB

Jika target pajak hanya 90 persen-85 persen, tunjangan dikurangi 15 persen atau hanya 85 persen. 

Jika hanya tercapai 80 persen hingga 85 persen, potongan tunjangan 20 persen atau hanya diterima 80 persen. 

Dan jika realisasi hanya 70 persen hingga 80 persen, tunjangan disunat sampai 50 persen. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Presiden perlu merevisi Perpres No 37 Tahun 2015 dan menyempurnakan struktur remunerasi. 

Pemotongan tunjangan kinerja di Ditjen Pajak akan mengurangi semangat pegawai pajak. (Adinda Ade Mustami)

baca juga: Ini Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com