Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengatakan, sejauh ini sudah lebih dari 50 persen kreditor BUMI menyetujui proposal baru yang diajukan perusahaan batu bara milik Grup Bakrie tersebut.
Sebelumnya, Dileep menargetkan bisa mendapat kesepakatan final soal restrukturisasi utang pada November 2015 lalu. Namun, target itu meleset karena BUMI harus mendapatkan persetujuan prinsip (agreement in principle) oleh seluruh kreditor.
Ia juga berkilah, proses ini sempat tertunda oleh libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Dileep berharap finalisasi restrukturisasi utang bisa dilakukan pada akhir Maret 2016 mendatang.
"Kami harus menunggu seluruh kreditor sepakat, baru bisa mengambil langkah soal penyelesaian utang ini," ujar Dileep di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Ia menjelaskan, ada dua macam kreditor BUMI, yakni kreditor berjamin (secured) sekitar 3,5 miliar dollar AS dan tidak berjamin (unsecured) dari convertible bonds senilai 409 juta dollar AS. Total utang dari para kreditor itu mencapai 3,98 miliar dollar AS.
"Untuk utang yang secured, kami sudah mendapat dukungan dari mayoritas kreditor. Kami masih terus berdialog untuk mencapai kesepakatan," ujarnya.
Sayangnya, Dileep enggan membocorkan siapa saja kreditor yang sudah menyepakati restrukturisasi tersebut.
BUMI memiliki utang dari sekitar 12 kreditor. Utang terbesar berasal dari China Investment Corporation (CIC) dan China Development Bank Corporation (CDB). Restrukturisasi utang itu sebagian besar dilakukan dengan cara menukar utang dengan ekuitas BUMI.
Utang sebesar 1,49 miliar dollar AS akan dikonversi menjadi 32,5 persen saham BUMI berdasarkan valuasi ekuitas bersih tersirat sebesar 4,6 miliar dollar AS. Lalu, senilai 1,2 miliar dollar AS atau 42,3 persen dari pokok utang akan tetap menjadi utang di BUMI dalam bentuk Fasilitas Bergaransi Senior Baru.
Fasilitas tersebut terbagi menjadi dua trance. Trance 1 senilai 600 juta dollar AS dengan bunga 6 persen per tahun.
Lalu trance 2 juga bernilai 600 juta dollar AS dengan bunga Payment in Kind (PIK) sebesar 9 persen per tahun akan dibayar atau dikapitalisasi sesuai dengan prinsip Cash Waterfall atau pada saat jatuh tempo.
Bunga PIK merupakan bunga terutang yang dapat ditangguhkan pembayarannya dengan alasan likuiditas. Konsekuensinya, bisa terhindar dari gagal bayar.
Karena proses restrukturisasi yang ngaret ini, BUMI memprediksi laporan keuangannya sepanjang tahun 2015 masih belum akan membaik. (Narita Indrastiti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.