Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mendapat Surat Konfirmasi, Apakah Transaksi Reksa Dana Sah?

Kompas.com - 12/01/2016, 07:41 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com -Dalam transaksi reksa dana, baik pembelian, penjualan ataupun pengalihan, adalah kewajiban bagi bank kustodian untuk mengirimkan surat konfirmasi kepada investor langsung. Menjadi pertanyaan, apabila surat konfirmasi tidak diterima investor, apakah transaksi tetap sah?

Transaksi reksa dana bisa dilakukan secara langsung melalui manajer investasi atau melalui agen penjual seperti bank atau sekuritas. Namun baik melalui jalur langsung ataupun perantara, pengiriman surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan tetap dilakukan oleh bank kustodian.

Karena dalam transaksi reksa dana semuanya menggunakan pencatatan secara elektronik, terkadang surat konfirmasi yang dikirimkan bank kustodian menjadi acuan bagi investor. Menjadi permasalahan ketika transaksi sudah berjalan secara prosedur, namun investor tidak kunjung menerima surat dari kustodian.

Dengan jumlah investor yang terus bertambah dari waktu ke waktu, pengiriman surat konfirmasi memang menjadi masalah tersendiri bagi bank kustodian. Selain tidak semua alamat yang menggunakan standar kode pos terutama untuk investor di daerah, formulir yang ditulis tangan menjadi salah satu penyebab utama tidak sampainya surat ke alamat tujuan.

Selain itu, pengiriman menggunakan tenaga kurir terkadang bisa terkendala hal non teknis seperti rumah kosong, hujan, alamat tidak ditemukan hingga kelalaian dari kurir itu sendiri seperti salah kirim.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam beberapa tahun ini Manajer Investasi telah melakukan pengalihan dari pengiriman berbentuk surat fisik menjadi dalam bentuk email.

Sebagaimana juga yang dilakukan oleh industri perbankan saat ini, tagihan kartu kredit dan bahkan mutasi tabungan kini sudah dikirimkan melalui email. Penggunaan surat fisik semakin berkurang dari waktu ke waktu.

Meski demikian, karena pengiriman surat konfirmasi adalah tanggung jawab Bank Kustodian, proses pengalihan tersebut juga tergantung pada kesiapan bank kustodian. Ada yang sudah siap, ada juga yang masih belum. Karena itulah pengiriman surat konfirmasi dalam bentuk email memang masih belum menjadi “standar” dalam industri reksa dana.

Surat Konfirmasi = Bukti Kepemilikan?

Kembali ke pertanyaan awal, apabila investor tidak menerima surat konfirmasi, apakah transaksinya diproses? Perlu diketahui bahwa surat konfirmasi BUKAN bukti kepemilikan reksa dana.

Dengan demikian, sepanjang transaksi sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun belum atau tidak menerima surat konfirmasi karena berbagai alasan yang disebutkan di atas maka transaksi tetap dinyatakan sah.

Investor tidak perlu khawatir karena kepemilikan reksa dananya telah disimpan secara elektronik oleh bank kustodian dan manajer investasi / agen penjual.Beberapa bahkan sudah menyediakan fasilitas untuk melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi perusahaan.Pengecekan bisa dilakukan pada 1 atau 2 hari kerja berikutnya.

Selain alasan kerahasiaan data, ada investor yang khawatir dengan tidak sampainya surat konfirmasi karena beberapa manajer investasi / agen penjual menyertakan formulir penjualan reksa dana dalam surat konfirmasi tersebut.

Mengenai penjualan reksa dana, investor tidak perlu khawatir karena dalam skenario terburuk surat penjualan jatuh ke tangan yang salah dan pihak tersebut melakukan pencairan, dana reksa dana hanya bisa dicairkan ke rekening atas nama investor yang tercantum dalam formulir pembukaan rekening pertama kali.

Apabila terdapat perubahan nomor rekening, maka investor diharuskan melakukan pengkinian data terlebih dahulu. Dengan demikian risiko penjualan reksa dana ke rekening yang tidak berhak dapat diminimalkan.

Meskipun aman, surat konfirmasi yang tidak sampai terkadang memang membuat investor merasa tidak tenang. Untuk itu, pilihlah investor atau agen penjual yang sudah menerapkan pengirimkan surat konfirmasi via email atau menyediakan situs yang melakukan pengecekan saldo dan transaksi secara online.

Mengirimkan surat secara email dan menyediakan situs secara online memang tidak menjadi kewajiban manajer investasi dan bank kustodian, namun alangkah baiknya jika ada karena akan memberikan nilai tambah dan rasa aman bagi investor reksa dana.

Bagi investor yang tetap menginginkan dalam bentuk surat, alamat harus ditulis secara lengkap dan dicantumkan kode pos. Hanya saja, investor harus memahami bahwa surat dari bank kustodian tersebut bukanlah surat kepemilikan reksa dana.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

- -
 

*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com