Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Migas, Masa Kontrak Kerja Sama Bisa Lebih dari 30 Tahun

Kompas.com - 01/02/2016, 10:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berdiskusi dengan parlemen terkait perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Salah satu masukan dalam draft revisi UU Migas tersebut adalah adanya masa pengembangan, yakni selama lima tahun untuk wilayah kerja di darat (on-shore) serta enam tahun untuk wilayah kerja di lepas pantai (off-shore).

"Jadi yang belum ada di undang-undang kita, kan masa eksplorasi 10 tahun, masa produksi 20 tahun. Tapi kita lupa masa pengembangan," kata Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Masa pengembangan ini, sebut dia, tidak boleh memakan masa eksplorasi dan juga tidak boleh menggerus masa produksi. Dengan begitu, maka jangka waktu kontrak kerja kontraktor bisa lebih dari 30 tahun.

Djoko menuturkan, pada masa pengembangan ini, kontraktor kontrak kerjasama melakukan pembangunan berbagai macam fasilitas produksi, seperti misalnya membangun kilang liquid natural gas (LNG), membangun fasilitas pengolahan, membangun pipa, membangun anjungan, membangun dermaga, dan fasilitas lain.

"Membangun semuanya itu juga harus dimasukkan dalam UU Migas kita agar tidak mengurangi masa eksplorasi dan tidak mengurangi masa produksi. Karena kalau itu berkurang, maka keekonomian berkurang, otomatis dia (kontraktor) akan minta perpanjangan," kata Djoko.

Ketika ditanya apakah pada masa eksplorasi kontraktor tidak membangun fasilitas, Djoko menegaskan memang pada masa itu kontraktor belum membangun fasilitas produksi.

"Baru ngebor. Pada masa eksplorasi itu mereka mencari minyak. Nah sebelum produksi kan mereka membangun," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com