Parlemen Perancis berencana menaikkan pajak sawit secara progresif mulai tahun depan.
Pajak tersebut diatur dalam Amandemen No 367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Perancis pada 21 Januari 2016.
Dalam keterangan pers Kementerian Perdagangan, Jumat (5/2/2016), Thomas berkirim surat secara khusus ke Pemerintah Perancis.
Menurut dia, pajak minyak kelapa sawit dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
Pelanggaran tersebut akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia.
Menurut Thomas, jika rencana itu diberlakukan, harga minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan kompetitif.
Pada akhirnya, industri makanan di Perancis dan negara-negara Uni Eropa akan mengganti minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya yang harganya lebih murah.
"Saya meminta Pemerintah Perancis untuk tidak mengadopsi Amandemen No 367. Saya meminta Pemerintah Perancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Perancis yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," kata Thomas Lembong.
Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Secara langsung dan tidak langsung, sektor kelapa sawit menyerap 16 juta tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 1,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.