Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bahas Kriteria UKM Melantai di Bursa

Kompas.com - 11/02/2016, 14:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas kriteria usaha kecil menengah (UKM) yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator menjelaskan, kriteria yang akan ditetapkan antara lain besaran usaha, modal, dan mekanisme masuk ke bursa.

"Regulator berencana untuk terlebih dahulu membina UKM sebelum melantai di bursa," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (11/02/2016).

Setelah itu, akan dibuat daftar sehingga perusahaan modal ventura dapat membantu mempersiapkan permodalan sebelum melakukan pencatatan saham perdana.

UKM yang sudah dibina ini lalu dimasukkan ke dalam satu list, di mana kemudian mereka bisa dilihat oleh mungkin venture capital yang akan bisa membantu mempersiapkan mereka untuk go public, membantu meningkatkan permodalan mereka, dan membantu cara bisnis.

Setelah UKM dikatakan siap untuk melantai di bursa, maka UKM baru akan dicatatkan di bursa. Intinya, sebelum resmi melantai di BEI, akan ada semacam seleksi sehingga tidak sembarang UKM bisa mencatatkan sahamnya, lanjut Nurhaida.

Selain itu, OJK juga tengah membahas kriteria dan kebijakan pengaturan maupun pengawasan ketika UKM masuk ke lantai bursa. Dengan demikian, peraturan tersebut menjadi landasan dalam kriteria UKM yang akan beraktivitas di BEI.

"Regulasi tentu sedang kita bahas kriteria dan policy, jadi kita kaji dulu kriterianya. Setelah kriterianya dapat, kita anggap itu memenuhi kriteria yang optimal dan memang diperlukan, baru ke peraturan dibuat untuk memberikan landasan untuk kriteria itu," jelas Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com