Hal ini karena bangunan tersebut di luar empat obyek fisik bangunan yang disepakati dalam kontrak perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT) yang diteken pada 13 Mei 2004.
(Baca: Dua Bangunan di Kawasan Hotel Indonesia Dianggap Menyalahi Kontrak)
Salah satu perusahaan yang menempati lahan tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk yang menjadikan Menara BCA sebagai kantor pusatnya. Lalu, bagaimana tanggapan BCA atas masalah tersebut?
"Kami hanya sebagai tenant. Kamimenjalankan kewajiban dan semua urusan terkait hal ini secara legal. Selama ini tidak ada masalah," kata Corporate Secretary BCA Inge Setiawati kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).
Inge menjelaskan, BCA sama sekali tidak terlibat permasalahan tersebut. Namun demikian, perseroan tetap mencermati perkembangan yang ada.
Sebagai tenant, kata dia, selama ini BCA tidak mengalami kendala apapun terkait penggunaan gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.